Assalamu’alaykum
warohmatullahi wabarokatuh
Dear
sahabat muslimah yang bercita-cita menjadi sholihah. Menutup aurat secara
sempurna yang disebut dengan berhijab syar’I adalah kewajiban bagi setiap
perempuan Islam yang sudah balig, adapun penangguhan hukum ini karena ada
beberapa hal yang syar’I yaitu orang yang hilang akal dan wanita yang sudah menopause. Sejatinya dalam menjalankan
aturan Allah subhanallahu wata’ala kita tidak perlu mencari-cari manfaatnya
sehingga manfaat yang ada menjadi alasan kita untuk menjalankan perintah-Nya.
Yakin lah jika segala perintah Allah sangat baik untuk hamba-Nya. Ada ataupun
tidak manfaat didalamnya. Jadi tidak perlu ragu atau bahkan meninggalkan aturan
Allah karena kita belum menemukan manfaatnya. Bukan seperti itu. Kita taat
aturan Allah karena hanya Ridho Allah menjadi tujuan utama. Karena syarat
diterimanya amalan adalah ikhlas karena Allah dan sesuai syariat Allah.
Dalam
surat al-Adzab ayat 59 “… “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali…”.