Yuk Menutup Aurat, Yuk Berhijab
Wanita dan Aurat
Manusia
diciptakan oleh Allah Subhanallahu wata’ala dalam kondisi yang sempurna, ia
diberi akal sehingga ia dapat memilih mana yang bernilai baik, ataupun salah.
Al-qur’an dan Al-hadist menjadi dasar untuk mengambil keputusan itu. Wanita di
ciptakan dalam fitrah manusia adalah menarik hati laki-laki. Ia adalah objek
yang terindah untuk dilihat. Ini adalah fitrah dari manusia pada laki-laki.
Maka Islam memilik aturan khusus untuk wanita untuk menjaga dirinya dari
pandangan laki-laki dan kehormatannya dengan adanya aturan Allah untuk wanita
agar wanita menutup aurat. Menutupi yang biasanya tidak tampak dari wanita.
Aurat
Secara
makna syariat, aurat adalah bagian tubuh yang haram dilihat, maka karena itu
harus ditutup. Ada perbedaan antara aurat wanita muslimah dengan non muslimah.
Bagi muslimah auratnya dalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Diriwayatkan
dari Aisyah bahwasanya “suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku
seibu dari ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi
tiba-tiba Rasulullah masuk kemudian Beliau berpaling membuang muka, maka aku
katakan kepada beliau “Wahai Rasulullah, dia adalah anak saudara perempuanku
dan masih perawan tanggung. Beliau bersabda : “Apanila seorang wanita telah sampai
pada usia balig maka ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajah
dan selain ini (sambil digenggamnya pergelangan tangan sendiri dan dibiarkan
genggaman antara telapak tang yang satu dengan genggaman antara telapak tangan
yang satu dengan genggaman terhadap tangan yang lain)” (HR.At-Thabari)
Yang dimaksud adalah
batasan aurat seorang muslimah adalah seluruh tubuh kecuali wajag dan telapak
tangan. Aurat wajib di tutup jika tidak maka yang melihat akan bernilai dosa.
Dalam hal batasan menutup aurat, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para
ulama.
Batasan aurat wanita
dengan lelaki bukan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapaka
tangan.
Batasan aurat wanita
dengan lelaki mahram adalah menutup tubuh kecuali pada tempat yang disana
terdapat perhiasan yang dipakai, antara seluruh tubuh sampai lutut.
Batasan aurat wanita dengan wanita mukmin adalah menutup
tubuh kecuali pada tempat yang disana terdapat perhiasan yang dipakai, antara
seluruh tubuh sampai lutut.
Batasan menutup aurat wanita dengan wanita bukan mukmin adalah
seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah *.
Lalu bagaimana dihadapan suami,batasan auratnya dari mana samapai
mana? | jika didepan suami tidak ada batasan aurat.
Menutup Aurat
Dalam Islam muslimah memiliki kewajiban untuk
menutup aurat, bukan hanya itu, Islam juga mengatur bagaimana menutup aurat
sesuai syariat Allah subhanallahu wata'ala. Menutup aurat muslimah sesuai syariat
Islam adalah dengan memakai jilbab (gamis) + Khimar (Kerudung) – Tabarruj.
1. Jilbab
Adalah pakaian luar yang dikenakan perempuan di atas
pakaian kesehariannya (yang bisa dikenakan di dalam rumahnya).
Jilbab dipakai ketika
muslimah berada di area umum atau berada di kehidupan umum. Yang dimaksud
kehidupan umum adalah bila seseorang tidak memerlukan izin untuk berada
didalamnya. Contoh kehidupan umum adalah sekolah, kampus, pasar, jalan raya,
dan lain sebagainya.
Pakaian keseharian atau
mihnah adalah pakaian yang dipakai pada kehidupan khusus. Yang dimaksud kehidupan
khusu adalah bila seseorang harus meminta izin sebelum masuk didalamnya.
Dikehidupan khusus ini biasanya tempat untuk beraktivitas wanita muslimah
bersama para mahramnya atau bersama-sama wanita muslimah lainnya. Contohnya
adalah kamar, rumah, kamar kos. Dalalinya adalah
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” [TQS. An-Nuur: 27]
Pakaian
rumah dipakai dibagian dalam untuk memakai jilbab. Pakaian rumah atau mihnah
hanya digunkan pada kehidupan khusus ya dear J. Untuk
kehidupan umum memakai jilbab atau gamis.
Kewajiban memakai jilbab sudah di jelaskan pada
firman Allah pada surat al- ahzab ayat 59 yang artinya :
“ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (TQS.Al-Ahzab:59)
Dalam kehidupan khusus wanita tidak perlu menutup
aurat secara sempurna ketika beraktivitas didalamnya atau beserta para
mahramnya, cukup menutup aurat sesuai batas tempat melekatnya perhiasan. Karena
mahram wanita muslimah tersebut boleh melihat bagian tubuh sesuai batas
auratnya.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita”. [TQS.An-Nuur:31]
Siapa mahram kita?
Cek ya..
Diriwayatkan dari Ummu
athiyah yang berkata : “Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami untuk
keluar (menuju lapangan) pada saat hari raya idul fitri dan idul adha; baik
perempuan tua, yang sedang hadi maupun gadis tanggung. Perempuan yang sedang
haid menjauh dari kerumunan shalat tapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan
yang ditujukan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata: “Wahai Rasulullah, salah
seorang di antara kami tidak memiliki jilbab. “ beliau kemudian bersabda.
“Hendaklah salah seorang diantara saudaranya meminjamkan jilbabnya”.
Menurut Ali manshur Nashif dalam kitab
At-Taaj Al Jaami’ lil Ushuulil fii Ahaditsa Ar Rasuul, jilbab adalah pakaian
perempuan yang dipakai diluar kerudung dan baju gamisnya yang berfungsi mentupi
seluruh tubuhnya.
Menurut Ahmad Warson Munawwir dalam kamus
Al-Munawwir jilbab diartikan sebagai baju kurung panjang sejenis jubbah.
Dengan demikian jilbab adalah sejenis pakaian yang
longgar menutup tubuh dari atas sampai bawah dari satu potong yang dipakai luar
pakaian rumah.
Panjang jilbab adalah harus di panjangkan hingga
menutupi mata kaki (irkha).
“Barang siapa melabuhkan bajunya karena sombong,
allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti,” Ummu salamah berkata,
“lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka”. Nabi
SAW menjawab”Hendaklah mereka mengulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah
bertanya”, kalau begitu kaki-kaki mereka akan tersingkap?” Lalu nabi SAW,
bersabda, “Hendaklah mereka mengulurkannya dan jangan mereka menambh lagi dari
itu” (HR.Al-Tirmidzi)
2.
Khimar
(Kerudung)
Sehelai kain yang digunakan untuk penutup kepala
untuk menutup aurat. Seperti pada surah An-Nuur ayat 31 yang artinya:
“ Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, “ (TQS. An-Nuur:31)
Menurut Ibnu Katsir, kata khummur pada ayat diatas
adalah bentuk jamak dari khimar yang bermakna sebagai apa yang dipakai sebagai
penutup kepala.
Menurut Said bin Jubair ayat tersebut memrintahkan
untuk menutup leher dan dada agar jangan sampai kelihatan sesuatupun darinya.
Jadi dari penjelasan diatas sangat jelas perbedaan
dari jilbab dan kerudung, semoga kita semua khususnya sahabat muslimah tidak
keliru lagi dalam memahaminya J.




Assalalmu'alaikum ukhti..
BalasHapuskenalkan saya Ummu Musa .tulisan yg dipostkan bagus-bagus..boleh ga saya postkan tulisan anti di web butik saya.. saya akan sertakan nama anti sebagai penulisnya..karena tulisan anti bagus-bagus :) semoga bisa menginspirasi perempuan2 yang lain agar senantiasa bisa berjilbab sesuai dengan defenisi jilbab yang disyariatkan Allah :)
atas ijinnya sy ucapkan jazakillah khair