Panduan Walimah Syar'i-
Semoga bermanfaat, bagi pihak yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun rumah tangga. Diawali dengan cara yang Allah ridhoi, pernikahan serta -Walimah syar'i- | semoga bermanfaat :)
Bismillahirrahmanirrahim...
Panduan Walimah Syar'i | Oleh: Ustadzah Najmah Saiidah
Pernikahan, secara syar’i adalah
ibadah; dan secara ma’nawi merupakan penyatuan dua
potensi fitrah yang berbeda untuk diikat dan dihimpun dalam kebersamaan sebagai
wujud kecintaan dan pelaksanaan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Pernikahan adalah sebuah amanah
langsung dari Allah dan RasulNya, dan setiap amanat menuntut tanggung jawab.
Betapa luar biasanya aqad nikah ini, sekalipun dengan ucapan yang sederhana,
dengan adanya aqad nikah, perbuatan yang semula diharamkan menjadi halal,
perbuatan yang semula bernilai maksiyat, berubah menjadi ibadah. Dalam kaitan
nikah ini Allah berfirman:
"Dan mereka (isteri-isteri)
telah mengambil dari kalian penjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa’: 21)
Pernikahan adalah sebuah perjanjian
teguh (mitsaqan ghalizha). Jelaslah bahwa pernikahan ini bukan suatu senda
gurau karena sejajar dengan perjanjian Allah dengan Bani Israil dan sejajar
pula dengan perjanjian Allah dengan para Nabi yang mulia.
Dalam perjalanannya Bani Israil gagal
menunaikan amanah karena adanya ketidakjujuran dan khianat terhadap amanat,
sedangkan para Nabi berhasil dengan izin Allah karena dilandasi sifat kejujuran
(shiddiq) dan berlaku benar dalam menu-naikan amanah. Dengan demikian
pernikahan itu bisa gagal ataupun berhasil sangat bergantung pada sifat yang
melandasi ikatan dan bangunan keluarga berdua.
Penghargaan Islam terhadap ikatan
pernikahan amat besar, sehingga ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh
agama.
Anas bin Malik ra berkata, “Telah
bersabda Rasulullah saw : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh
dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
Karenanya pula, Islam sebagai diin
yang sempurna telah mengatur masalah pernikahan dengan sangat rinci, dari mulai
memilih pasangan, khitbah, akad nikah maupun setelah akad nikah, kewajiban
suami istri, termasuk di dalamnya walimatul ‘ursy.
Apa yang dimaksud dengan walimatul
‘ursy dan bagaimana Islam mengatur masalah ini?
Walimatul ‘Ursy
Kata walimah (الوليمة) diambil dari
kata asal walmun (الولم) yang berarti perhimpunan, karena pasangan suami isteri
(pada ketika itu) berkumpul sebagaimana yang dikatakan oleh imam az-Zuhri dan
selainnya. Bentuk kata kerjanya adalah awlama (أولم) yang bermakna setiap
makanan yang dihidangkan untuk menggambarkan kegembiraan (ketika pernikahan).
Dan walimatul urus (ووليمة العرس) adalah sebagai tanda pengumuman (majlis)
untuk pernikahan yang menghalalkan hubungan suami isteri dan perpindahan status
kepemilikan. (Imam Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarah
Bulughul Maram, 3/153-154)
Menurut Imam Ibnu Qudamah dan Syaikh
Abu Malik Kamal as-Sayyid Salim, “Al-Walimah merujuk kepada istilah untuk
makanan yang biasa disajikan (dihidangkan) pada upacara (majlis) perkawinan
secara khusus.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 15/486 – Maktabah Syamilah. Abu Malik
Kamal as-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Mazahib
al-Arba’ah, 3/182 – Maktabah at-Tauqifiyyah, Cairo). Kalangan mazhab Ahmad dan
selainnya menyatakan, bahwa walimah merujuk kepada segala bentuk makanan yang
dihidangkan untuk merayakan kegembiraan yang berlangsung. (Ibnu Qudamah,
al-Mughni)
Dari penjelasan di atas dapat kita
fahami bahwa yang dimaksudkan dengan walimatul ‘ursy itu adalah jamuan makan
yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin. Sebagaimana hadits
yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana beliau berkata, “Ketika
tiba waktu pagi hari setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjadi seorang
pengantin dengannya (Zainab bin Jahsy), beliau mengundang masyarakat, lalu
mereka dijamu dengan makanan dan setelah itu mereka pun keluar.” (HR Bukhari).
Sabda Nabi SAW kepada ‘Abdurrahman
bin ‘Auf ketika baru saja menikah, “Laksanakanlah walimah walaupun hanya dengan
seekor kambing.” (Hadis Riwayat al-Bukhari). Anas ra berkata : “Ketika
Rasulullah SAW menikahi seorang perempuan, beliau meminta aku supaya mengundang
beberapa orang (lelaki) untuk makan.” (HR Bukhari)
Walimatul ‘ursy ini juga merupakan
salah satu uslub untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, agar tidak
menimbulkan syubhat (kecurigaan) dari masyarakat yang mengira orang yang sudah
melakukan akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan syara’.
Disamping pernikahan merupakan perbuatan yang haq untuk diumumkan dan layak
diketahui masyarakat, juga dapat menjadi perangsang bagi orang-orang yang lebih
suka membujang agar segera menikah.
Dalil tentang keharusan untuk
menghilangkan yang subhat adalah penjelasan Rasulullah terhadap orang-orang
yang mencurigainya tatkala beliau bersama istrinya Shafiyyah bint Huyay;
Diriwayatkan dari ’Ali bin Abi al-Husayn (ia menuturkan): ”Bahwa Shafiyyah
binti Huyay, salah seorang istri Nabi SAW, telah memberitahu kepadanya,
sementara Rasusullah saw sedang melakukan i’tikaf di masjid pada sepuluh hari
terakhir di bulan Ramadhan. Shafiyyah lantas bercakap-cakap dengan Nabi saw
beberapa saat pada waktu isya.
Setelah itu, Shafiyyah berdiri untuk
kembali maka Rasulullah pun berdiri dan mengantarnya. Hingga saat sampai di
pintu mesjid dekat tempat tinggal Ummu Salamah, istri Nabi saw, ada orang dari
kalangan Anshor melewati mereka. Kedua orang itu pun mengucapkan salam kepada
Nabi saw. Mereka kemudian bergegas pergi. Rasulullah saw berseru kepada
keduanya: ”Pelan-pelan saja sesungguhnya ini adalah Shafiyyan binti Huyay”.
Kedua orang itu pun berkata: ”Mahasuci Allah! Duhai Rasulullah”. Apa yang
dikatakan oleh Nabi saw telah membuat keduanya merasa berdosa. Nabi pun
bersabda: ”Sesengguhnya syetan menggoda anak Adam melalui peredaran darahnya.
Dan aku khawatir, setan akan menyelusupkan prasangka buruk ke dalam hati kalian
berdua.” (Muttafaq ’alayhi)
Dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW
bersabda: ”Umumkan (syiarkan) nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid, dan
pukullah untuknya rebana-rebana” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, hadits Hasan)
Mengumumkan (menyiarkan) pernikahan boleh dilaksanakan dengan cara apapun tergantung kemampuan masing-masing, karena hal ini berkaitan dengan masalah teknis (uslub). Yang pasti tujuannya adalah memberi tahu kepada orang disekitar kita, tetangga, kerabat, kenalan, dll, mengenai telah berlangsungnya pernikahan.
Mengumumkan (menyiarkan) pernikahan boleh dilaksanakan dengan cara apapun tergantung kemampuan masing-masing, karena hal ini berkaitan dengan masalah teknis (uslub). Yang pasti tujuannya adalah memberi tahu kepada orang disekitar kita, tetangga, kerabat, kenalan, dll, mengenai telah berlangsungnya pernikahan.
Jika belum mampu menyelenggarakan
undangan makan (walimah), menyiarkan akad bisa dilakukan dengan cara
bersilaturrahmi ke kerabat atau kenalan sambil memperkenalkan pasangan,
mencetak kartu dan mengirimkannya atau dengan cara lainnya. Hanya saja yang
dicontohkan oleh Rasulullah saw adalah mengumumkan akad dengan cara mengundang
orang-orang serta meyediakan hidangan untuk para undangan, atau dengan kata
lain dengan cara mengadakan walimatul-ursy.
Walimah dalam hal ini tidak
dimaksudkan untuk berpesta pora dan bermegah-megahan, tetapi yang ingin dicapai
dari walimah tersebut adalah mengumumkan pernikahan dan wujud syukur dari mempelai
dan keluarga karena telah menyempurnakan separuh dari agama, terlebih lagi jika
mendapatkan istri yang sholihah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah
SAW, yang diriwayatkan oleh Tabrani dan Hakim “ Barangsiapa yang diberi rizki
oleh Allah seorang istri yang sholeh, sesungguhnya telah ditolong separuh
agamanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh lainnya”.
Selain itu walimah juga bertujuan
untuk memohon do’a dari para undangan, agar pernikahan tersebut mendapat
keberkahan dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Walimah juga
dapat dianggap sebagai wasilah untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah, sebagai
satu rangkaian yang menyertai pernikahan dan mempunyai tujuan yang mulia, yaitu
beribadah kepada Allah dan mengharapkan ridho Allah SWT.
Walimah Menurut Tuntunan Syari’at
“Imam Ahmad berkata, “Walimah itu
hukumnya sunnah”. Menurut jumhur, walimah itu disunnahkan (mandub). Jumhur
mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan pendapat asy-Syafi’i rahimahullah.”
(Subulus Salam, jil. 2). Demikian pula pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah:
“Tiada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, bahawasanya hukum walimah di
dalam majlis perkawinan adalah sunnah dan disyari’atkan (sangat dituntut),
bukan wajib.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni)
Walimah dilaksanakan dan
diselenggarakan oleh Suami. Ini adalah sebagaimana perbuatan yang telah
dilakukan Rasulullah SAW dan diikuti oleh para sahabat-sahabatnya yang lain.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Ketika Rasulullah SAW menikahi
seorang perempuan, beliau mengutus aku untuk mengundang beberapa orang untuk
makan.” (HR Bukhari, Tirmidzi)
Juga dari Anas ra, Abdurrahaman berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikah dengan seorang wanita dengan mahar satu nawat emas (emas sebesar biji kurma)”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau pun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.” (HR Bukhari, no. 5169).
Juga dari Anas ra, Abdurrahaman berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikah dengan seorang wanita dengan mahar satu nawat emas (emas sebesar biji kurma)”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau pun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.” (HR Bukhari, no. 5169).
Walau pun begitu, tidak disyaratkan
dalam walimah harus dengan menyembelih seekor kambing tetapi ia dilakukan
sesuai dengan kemampuan suami. Karena Rasulullah SAW sendiri pernah
melaksanakan walimah untuk Shafiyah dengan menyediakan campuran kurma tanpa
biji yang dicampur dengan keju dan tepung di atas sumbangan para sahabat yang
hadir. (HR Bukhari)
Mengingat pentingnya posisi walimah
sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bukti kecintaan
kita kepada Rasulullah SAW, maka dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan
apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak dibolehkan menyimpang dari
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya.
Karenannya Islam telah mengaturnya
dengan sedemikian rinci, antara lain:
1. Prosesi walimah haruslah bersih
dari hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Terhindar dari hal-hal yang
mengandung kemusyrikan atau khurafat. Di dalam masyarakat kita saat ini
terdapat beberapa adat dan kebiasaan dalam melaksanakan rangkaian prosesi
pernikahan yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada tindakan penyekutuan
terhadap Allah SWT. Semua amal yang akan merusak aqidah dan bertentangan dengan
Islam harus ditinggalkan. Menyediakan sesajen misalnya agar terhindar dari
hal-hal yang tidak diinginkan, dihiasi dengan ritual tertentu yang merupakan
adat suatu daerah yang mengandung makna tertentu, seperti menginjak telur,
sawer dan sebagainya.
Atau perhitungan calon pengantin
apakah jodohnya baik atau buruk, dengan perhitungan weton (tanggal lahir
keduanya) atau kebiasaan menentukan hari baik untuk pesta, perhitungan ini
dilakukan oleh seorang dukun atau ’orang pintar’. “Barang siapa yang mendatangi
dukun atau paranormal dan percaya kepada ucapannya maka ia telah mengkufuri apa
yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad Saw.” (HR. Abu Daud).
2. Tidak menghadirkan hiburan yang
dilarang oleh Allah SWT, terlebih lagi jika disertai minum-minum atau makan
yang diharamkan Allah SWT. Sekalipun memang adanya hiburan bukan merupakan
suatu yang dilarang, asalkan tidak bertentangan dengan aturan Islam. Dari Amir
bin Sa’ad dia berkata: “Saya masuk ke rumah Quradhah bin Ka’ab ketika hari
pernikahan Abu Mas’ud Al-Anshori. Tiba-tiba beberapa anak perempuan
bernyanyi-nyanyi.” Lalu saya bertanya; bukankah anda berdua adalah shahabat
Rasulullahsaw dan pejuang Badar, mengapa ini terjadi di hadapan anda? Maka
jawab mereka: “Jika anda suka, maka boleh anda mendengarnya bersama kami, dan
jika anda tidak suka maka boleh anda pergi. Karena kami diberi kelonggaran
untuk mengadakan hiburan pada acara perkawinan.” (HR. Nasa’I dan Hakim).
‘Aisyah mengiringi Fathimah binti
As’ad dengan disertai pula oleh Nabith bin Jabir Al-Anshari pada hari-hari
pengantinnya ke rumah suaminya. Lalu Nabi saw bersabda: “Wahai “Aisyah mengapa
tidak kamu sertai dengan hiburan? Sesungguhnya orang-orang Anshar senang
hiburan.” (HR. Bukhari, Ahmad dll). Hanya saja hiburan ini wajib dijauhkan dari
hal-hal yang dilarang, seperti; bercampur baur antara laki-laki dan perempuan
(ikhtilath), tarian dan gerakan yang dapat membangkitkan syahwat (pornoaksi),
perkatan (syair) yang keji dan kotor yang tidak pantas untuk didengar. Demikian
pula penggunaan alat musik, patut diperhatikan lagu atau instrumen yang
dihasilkannya, tidak mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam,
seperti musik degung (disertai keyakinan akan keberkahan dari lagu-lagu yang
dimainkan), organ tunggal dengan lagi-lagu cinta yang merangsang, dll.
Sebaliknya hiburan yang disajikan
selayaknya dapat menggugah para hadirin untuk lebih mendekatkan diri kepada
Allah SWT, menggugah semangat untuk berkorban dan berjihad di jalan Allah ,
atau lagu-lagu yang dapat menumbuhkan kecintaan kepada Allah dan RasulNya,
mengingat akan kebesaran dan kenikmatan Allah SWT, seperti halnya irama nasyid.
Karena itu walimah tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk berkumpul dan
memenuhi undangan makan, sekaligus juga dapat memberi nilai tambah terhadap
para hadirin untuk menjadi hamba Allah yang lebih bersyukur atas segala
kenikmatan yang telah dianugerahkan kepada semuanya, termasuk keberkahan dari
acara walimah tersebut.
3. Adanya pengantin, khususnya
pengantin perempuan yang berdandan cantik dan dilihat oleh seluruh tamu
undangan, termasuk laki-laki. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum
tabarruj (terlebih lagi jika pengantin perempuan tidak menutup aurat). Islam
memerintahkan kepada para perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna (QS An
Nur 31 dan Al Ahzab 59) serta melarang melakukan tabarruj, dengan larangan yang
tegas dalam situasi apapun tanpa kecuali. Allah SWT berfirman: ”Janganlah
kalian bertabaruj seperti orang-orang jahiliyah yang terdahulu” (TQS.
Al-ahzab:33).
Rasulullah saw bersabda: ”Siapa saja
wanita yang memakai wewangian kemudian melintas di suatu kaum (laki-laki) agar
mereka menghirup wangi wanita itu, maka dia adalah pezina (pelacur)”. Dalil-dalil
diatas dan banyak lagi dalil yang lainnya secara gamblang menunjukkan larangan
bertabaruj, karena itu maka tabarruj hukumnya adalah haram, Keharamannya ini
bersifat umum, tidak terkecuali terhadap pengantin dan tamu undangan. Atas
dasar ini, setiap perhiasan yang tidak biasa –umumnya dikenakan pengantin-,
memoles wajahnya dengan warna-warni tertentu, yang dapat menarik pandangan
laki-laki dan dapat menampakkan kecantikan wanita adalah termasuk tindakan
tabarruj, jika pengantin perempuan muncul di hadapan pria asing (bukan
mahromnya).
Tetapi jika pengantin perempuan hanya
menampakkan diri terhadap tamu undangan perempuan, tidaklah termasuk tabaruj,
dan hanya dikategorikan sebagai berhias dan memakai perhiasan yang hukumnya
adalah mubah. Karena itu guna menghindari pelanggaran terhadap hukum tabaruj
ini, maka sudah semestinya tamu laki-laki terpisah dengan tamu perempuan secara
mutlak.
4. Meminta para tamu undangan untuk
mengenakan busana yang syar’i, yang menutup seluruh auratnya. Allah Swt
berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” ( QS. An Nuur
[24] : 31 ).
5. Islam melarang penyelenggaraan walimah yang hanya mengundang orang-orang
tertentu saja, yaitu hanya mengundang orang kaya dan terhormat dan tidak
mengundang para fakir miskin, sekalipun masih termasuk kerabat atau tetangga.
Mengenai hal ini Rasulullah SAW menjelaskan di dalam haditsnya yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Makanan
yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau
datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya
((kaya). Barang siapa tidak memperkenankan undangan maka sesungguhnya telah
durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Muslim).
Dalam hadits yang lain dikatakan
bahwa “Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang
yang kaya tetapi meninggalkan orang-orang miskin “(HR. Bukhari dari Abu
Hurairah ra)
6. Islam melarang kondisi campur baur
antara tamu undangan, sehingga memungkinkan terjadinya interaksi (ikhtilat) antara
tamu laki-laki dan tamu perempuan yang bukan mahram sambil bersenda gurau dan
membicarakan hal-hal yang tidak syar’i. Guna menghindari hal tersebut, maka
yang dilakukan adalah memisahkan secara sempurna antara tamu laki-laki dengan
tamu perempuan. Sehingga kondisinya adalah pengantin perempuan dengan kerabat
dan para tamu yang perempuan, sedangkan pengantin laki-laki dengan kerabat dan
tamu laki-laki, dengan tempat makan dan pelaminan yang berbeda.
Hal ini bisa dilakukan dengan
beberapa uslub, misalnya walimahnya diselenggarakan pada waktu yang berbeda
antara yang laki-laki dan perempuan, atau dengan menggunakan dua tempat atau
dua gedung yang berbeda, atau bisa juga dengan tempat yang sama tapi dipisah
dengan tabir sempurna antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak terjadi
pertemuan dalam satu ruangan di antara laki-laki dan perempuan. Berkaitan
dengan pemisahan antara laki-laki dan perempuan ini, karena memang pada
dasarnya dalam kehidupan masyarakat Islam di masa Rasulullah SAW dan sepanjang kurun
sejarah Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah satu dengan lainnya.
Dalil-dalil tentang hai ini banyak
sekali , diantaranya adalah dari Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik
RA bahwa neneknya Malikah pernah mengundang Rasulullah SAW untuk menikmati
jamuan makanan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah SAW memakannya kemudian berkata:
“Berdirilah kamu agar aku mendoakan bagi kamu…” hingga perkataan Anas bin
Malik, “Maka berdirilah Rasulullah SAW dan berbarislah aku dan seorang anak
yatim di belakang beliau, dan perempuan tua di belakang kami.” Adapun Abu Dawud
telah meriwayatkan, Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barisan yang terbaik untuk lelaki adalah barisan terdepan, ( yang paling
jauh dari barisan perempuan) dan barisan yang paling baik untuk perempuan
adalah di barisan belakang, dan yang terburuk adalah di depan (paling dekat
dengan barisan lelaki)." [HR Abu Dawud]
Diriwayatkan oleh Aisyah ra, beliau
berkata: "Aku selalu bermain dengan teman-temanku dan tatkala Rasulullah masuk,
mereka (teman-temanku) akan pergi dan apabila beliau SAW keluar, mereka akan
kembali seperti semula” (HR Abu Dawud).
Sedangkan terkait dengan pernikahan
atau walimatul ‘ursy, beberapa dalil menjelaskan keterpisahan ini. Dari Aisyah
ra berkata: "Rasulullah mengawiniku pada usia tujuh tahun dan kami
mengadakan hubungan di usia sembilan tahun dan tatkala aku berpindah ke
Madinah, segolongan perempuan mempersiapkan ku untuk majlis perkawinan ku dan
tidak pernah sekali-kali mereka maupun aku, bercampur dengan lelaki di dalam
rumah yang dipenuhi perempuan. Pihak perempuan menyambutku dan pihak lelaki
menyambut Rasulullah dan kemudian kami masuk ke rumah." (HR. Abu Dawud).
“Sesungguhnya Nabi SAW pernah mukim
di antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana ia mengadakan pesta
menjelang berumah tangga dengan Shafiyah , kemudian aku mengundang kaum
muslimin untuk menghadiri walimah …..Lalu kaum muslimin bertanya ….. Kemudian
tatkala Nabi SAW mendengarnya, ia melangkah ke belakang dan menarik tabir. (HR Bukhari,
Muslim dan Ahmad)
7. Penyelenggaraan walimah memudahkan
para undangan untuk bisa makan dan minum dengan cara yang Islami. Tidak
diperbolehkan makan dan minum dengan berdiri. Hal ini berdasarkan larangan dari
Rasulullah Saw. Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah Saw bersabda, ”Sesungguhnya
beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata, ”Bagaimana
dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”. ( HR. Muslim dan
Turmidzi ).
Hadits yang lain dari Abu Hurairah,
Rasulullah Saw bersabda, “Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian
lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” ( HR. Muslim ). Maka penyelenggara walimah
tidak diperbolehkan mengadakan standing party. Harus disiapkan tempat duduk
untuk seluruh tamu yang hadir.
Demikianlah, Islam telah mengatur
masalah walimatul ‘ursy ini dengan sedemikian rinci. Aturan ini menjadi panduan
bagi umat Islam, sehingga menjadi pernikahan yang penuh dengan rahmat Allah SWT
dan keberkahan Allah SWT selalu tercurah bagi pengantin serta anak keturunanya
kelak. Tatacara ini telah sangat jelas dan dilandasi dalil-dalil syara’,
karenanya kaum muslim wajib terus berupaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat
yang bertentangan dengan syariat Islam serta mensyiarkan ajaran Islam mengenai
penyelenggaraan walimah ini.
Walaupun mayoritas masyarakat belum
terbiasa dengan tata cara walimah demikian, merasa asing atau aneh, tapi
yakinlah lambat laun menjadi terbiasa seiring dengan kegigihan kita dalam
mensosialisasikannya. Semoga setiap usaha kita dalam mensyiarkan ajaran Allah
Dan RasulNya mendapatkan imbalan yang berlipat ganda disisiNya. Wallahu a’lam
bishshawwab.
******** Tolong disebarkan, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat :)

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusizin share.
BalasHapusJazakumulloohi khoyron katsiir..
Izin share
BalasHapusIzin share
BalasHapus