Yuk Berhijab 2

Assalamu’alaikum ^^ apa kabar ukhti sekalian? Semoga selalu dalam keberkahan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Kali ini ingin membahas mengenai berhijab, karena keadaan sekarang sangat miris *menurutku, Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia, namun para muslimahnya masih belum banyak yg menutup aurat apalagi memakai jilbab. Generasi sekarang lebih tertarik membuka uaratnya dan menganggap kuno jika menutup aurat, maaf ya namun kenyataannya sekarang seperti itu, banyak muslimah sedikit yg menutup aurat. Permasalahnnya apa? Belum mendapat hidayah mbak. Masih muda, masih cantik, Cupu. Pertanyaan selanjutnya. Apakah
di rumah muslimah tidak ada Al-qur’an, apakah disekolah di kampus, di TV, di FB atau twitter tidak ada tausiyah mengenai ‘menutup aurat’. Apakah kematian datang ketika usia kita sudah renta?? Muslimah cantik, hidayah tidak ditunggu namun dicari agar sebelum waktu didunia habis, kita mendapatkan hidayah itu ^^ jika di nanti, apakah tahu jika datangnya kematian lebih dulu dengan datangnnya hidayah dari Allah.
          Ngeri kan, kalau kematian lebih dulu dari datangnya hidayah. Belum sempat bertaubat sudah dipanggil Allah untuk menghadapNya, Astagfirullah | Ngeri >_<
Permasalahan tidak sepenuhnya digenerasi muda dan para muslimah sekarang, karena ada yg bertanggung jawab penuh akan masyarakat yg dipimpinnya yaitu ulil Amri kalau sekarang adalah pemerintah, pemerintah yg seharusnya menjamin masyarakat nya dari tercemarnya pengetahuan- pengetahuan yg menyimpang dari agama Islam. Bukan malah membiarkan para muslimah tanpa menutup aurat keluar dari rumah masing-masing, karena beralaskan HAM (Hak Asasi Manusia) bebas memilih keinginannya walau itu melanggar syariat Allah. Wahai Ulil Amri, tolong perhatikan kami,
Dengan sisa waktu yang Allah berikan untuk kita alangkah baiknya jika digunakan dengan maksimal untuk mempelajari Ilmu Islam. Salah satunya bagaimana mengetahui hukum dari menutup aurat itu ^^//.
Menutup aurat bagi muslimah hukumnya adalah wajib, seperti yang di ungkapkan Allah dalam firman-Nya pada surah An-Nur ayat 31 yang artinya

( 31 )   Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
    Yang dimaksud perkara wajib adalah ketika dikerjakan mendapat pahala dan ketika ditinggalkan mendapat dosa. Hukum wajib untuk  menutup aurat sama halnya dengan hukum wajib mengerjakan sholat. Tidak ada tingkatan dalam hukum. Semoga muslimah yg belum menutup aurat segera menutup aurat, jika masih belum semoga mengetahui konsekuensinya atas pertaturan Allah yang dilanggar.
        Nah ketika sudah mengetahui bahwa hukumnya wajib konsekuensi untuk orang-orang yg beriman pasti menjalankannya, karena mereka beriman~ beriman artinya percaya dan menyakini. Setelah mengetahui hukum menutup aurat adalah wajib bagi setiap muslimah maka selanjutnya harus seperti apa menutup aurat yang sesuai syariat. Perlu diperhatikan menutup aurat dalam Islam memiliki ketentuan yaitu dengan memakai jilbab dan kerudung, Sebagaimana terdapat pada firman Allah surat An-Nur ayat 31 yang artinya
( 31 )   Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,,,,,,”

        Dan surat Al-Ahzab ayat: 59 yang artinya ( 59 )   Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Untuk menyempurnakan, memakai kaos kaki adalah salah satu cara untuk melindungi salah satu bagian aurat kita (kaki) dari aktifitas sehari-hari.
Yuk memulikan diri dengan aturan Allah, berusaha berhijab syar’i, Allah menghargai umatNya dengan aturan Allah yg diberikan untuk ummatNya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengubah Pola

JALAN DAKWAH, YUK IKUT